POS KUPANG, COM - Keputusan Pemerintah Pusat yang melarang dan akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menuai pro kontra.
Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) siang.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.
Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keputusan pemerintah ini pun menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak, baik dari kalangan politisi maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Berikut tanggapan sejumlah pihak yang dirangkum TribunTernate.com (Tribun Network):
Fahri Hamzah Sesalkan Sikap Pemerintah
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut keputusan itu dibuat oleh orang-orang pintar.
Namun, Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membuka ruang diskusi bagi masyarakat.
Fahri Hamzah menulis sikapnya itu melalui akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Rabu (30/12/2020).
"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak,
Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar.