"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD. (*)
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran,
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Ada 7 Poin, Jika Melanggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum, https://manado.tribunnews.com/2020/12/31/pernyataan-pemerintah-terkait-fpi-ada-7-poin-jika-melanggar-akan-dihentikan-oleh-penegak-hukum?page=4.