Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya Dapat Teguran Keras dari Hakim, Diduga Beri Kesaksian Palsu
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya dapat teguran keras dari hakim, diduga beri kesaksian palsu
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya Dapat Teguran Keras dari Hakim, Diduga Beri Kesaksian Palsu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus suap Jaksa Pinangki dalam perkara terpidana Korupsi Djoko Tjandra masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang menghadirkan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Dalam Sidang perkara penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/12/2020), Majelis Hakim harus mengeluarkan teguran keras kepada Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya karena keterangan yang berubah-ubah.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi silang atau saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa, yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa sibuk melontarkan pertanyaan kepada kedua saksi, namun keduanya kerap kali menyampaikan kata 'tidak tahu', atau 'tidak benar'.
Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Bongkar Rahasia Ini Dihadapan Hakim: Di Kamarnya Ada Brankas Penuh Uang Asing
Kemudian Hakim Ketua Muhammad Damis memotong proses tanya-jawab tersebut.
Hakim memperingati Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk kooperatif dan tidak memberi keterangan palsu di muka sidang.
Hakim mengultimatum kedua saksi agar tidak mempersulit diri sendiri dengan menyatakan pernyataan yang tidak jujur.
Jika tetap dilakukan, majelis hakim akan mengusulkan jaksa menetapkan kedua saksi sebagai pemberi keterangan yang tidak benar.
"Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar, atau permintaan penasihat hukum," kata Damis di persidangan.
Ultimatum hakim ini merujuk pada Pasal 174 KUHAP, yang menyatakan bila ada seorang saksi yang dihadirkan di persidangan disangka memberi keterangan palsu, pertama hakim ketua memperingatkannya dengan menjelaskan ancaman pidana yang bisa disangkakan.
Baca juga: Jaksa Pinangki Nangis Dengar Kesaksian Suami, Tidak Harmonis, tak Tahu Gaji Istri & Brankas di Rumah
Jika saksi tersebut masih mengulanginya, maka hakim ketua karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberi perintah agar saksi yang bersangkutan ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
"Sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya itu, tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," jelas Damis.
Damis mengingatkan kepada Pinangki dan Andi Irfan Jaya bahwa jaksa yang duduk di persidangan maupun para anggota majelis hakim sudah cukup lama menjalankan tugasnya masing - masing.