Uksam Selan Pertanyakan Lambatnya Penuntasan Beberapa Kasus yang Ditangani Polres TTS

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua komisi II DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, penyidik Polres TTS menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka atas nama Edy Oematan dan Juarin telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang. Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun yaitu, 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangka dua berkas tersangka lainnya yaitu, Erik Ataupah selaku konsultan pengawas pembangunan landscape kantor bupati TTS dan Hing Fallo, selaku mantan KTU, bagian umum Setda TTS hingga saat ini masih diteliti jaksa pasca dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Tipikor Polres TTS. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini