Giliran Barisan Santri Nusantara Laporkan Sekertaris FPI Munrman, Sebut Laskar FPI Tak Bersenpi

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bak Drama Komedi, Ini Alasannya. Tampak kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat menjelaskan kasus penembakan enam laskar FPI.

Pelaporan yang dilakukan kepada Munarman segera ramai di media sosial.

Pro dan kontra timbul dari berita pelaporan itu.

Di satu pihak, warganet setuju atas pelaporan itu lantaran Munarwan dianggap 'terlalu berisik' menyanggah keterangan yang disampaikan polisi.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Muannas Alaidid, bahkan  meminta agar polisi segera menangkap Munarman.

"Adu domba dan perpecahan anak bangsa dapat terjadi bila munarman tidak segera di tangkap & di proses hukum ⁦@DivHumas_Polri," tulisnya di akun Twitternya.

"Baguslah .... Semoga saja si Munarman mengklarifikasi ucapannya selama ini dengan segala pembuktian yg dimilikinya. Sehingga masyarakat terutama saya tidak lagi menilai bahwa si Munarman itu layaknya "Tong kosong nyaring bunyinya," tulis @Amiruddin1968

Sementara, sebagian netizen lain menganggap pelaporan itu sebagai hal aneh.

Terlebih, Munarman selama ini mewakili pihak keluarga enam anggota laskar yang mempunyai pandangan berbeda tentang kronologi penembakan para pengawal Muhammad Rizieq Shihab.

Selain itu, masalah ini masih dalam penyelidikan Komnas HAM.

"Klo PK Munarman benar dengan yg di ucapakn nya ,,,klo laskr FPI gk bawa senpi,,laporin balik aja itu yg ngelaporin PK Munarman,,atas tduhn pncemaran nama baik ok okdong jdi selow aja,kita lihatin sejauh mna hukum di NKRI ini," tulis @SayidAqil3.

"Gebleg.. Munarman bantah laskar gak punya senpi ya itu hak jawab dia lah. Aneh aja kok dipaksakan harus 100% harus percaya versi polisi. Yg beda pendapat dipolisikan. Ntar kalo hasil Komnas HAM gak sesuai keinginan mrk pun bisa dipolisikan. Hukum di negeri ini memang udah kacau," kicau @tangguheka

Keluarga sepakati autopsi ulang

Keluarga anggota FPI yang tewas tertembak polisi mengizinkan Komnas HAM untuk autopsi ulang keenam jenazah anggota FPI.

Syaratnya pengajuan autopsi harus datang dari Komnas HAM.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera usai ikuti pertemuan keluarga enam anggota FPI dan Komnas HAM, Senin (21/12/2020) di Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman
1234

Berita Terkini