Kabar Artis

TOLAK Jadi Pengacara Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ternyata Ini 2 Alasan Cerdas Hotman Paris, Apa?

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK Jadi Pengacara Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ternyata Ini 2 Alasan Cerdas Hotman Paris, Apa?

HRS setelah diperiksa lalu ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Polisi menahan HRS dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS disangka melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 dan 21 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 160 KUHP yang berisi tentang upaya penghasutan adalah sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Bunyi Pasal 216 KUHP berisi tidak mematuhi perintah pejabat negara:

ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Kedekatan Hotman Paris dengan HRS

Baca juga: Ini Kata TGB, Pimpinan Ormas Islam Terbesar di NTB Lihat Sosok Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Kopdit Obor Mas  Maumere Capai Aset  Rp 1  Triliun dan 100 Ribu Lebih  Anggota

Sebelumnya Warta Kota memberitakan, Hotman Paris Hutapea mengklarifikasi ihwal foto dirinya bersama Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab.

Foto pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama Habib Rizieq Shihab beredar di media sosial dan menjadi viral.

Keberadaan foto Hotman Paris Hutapea bersama Habib Rizieq Shihab kemudian berimplikasi munculnya tudingan bahwa Hotman Paris Hutapea mendukung Calon Presiden atau Capres tertentu.

Beberapa kali Hotman Paris Hutapea mengunggah foto, video, dan juga status untuk menjelaskan tudingannya dengan capres tertentu tersebut.

"Belakangan ini, setiap saya posting kasus di kopi Johny, banyak netizen yang menuduh saya seolah-olah saya mendukung capres tertentu," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video, Selasa (22/1/2019).

Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya sekitar 30 menit lalu menjelaskan, dirinya sudah berkali-kali mengunggah kasus-kasus hukum yang dibantu di Kopi Johny.

"Sebelumnya sudah ratusan kasus sudah saya posting. Saya sudah berkali-kali menyatakan bahwa saya tidak terikat dengan partai politik manapun," ujar Hotman Paris Hutapea.

Halaman
1234

Berita Terkini