Catherine Wilson Ditutut Maksimal 20 Tahun Penjara, Kasus Narkoba Pasal Berlapis

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Catherine Wilson Ditutut Maksimal 20 Tahun Penjara, Kasus Narkoba Pasal Berlapis

POS KUPANG.COM -- Artis Catherine Wilson harus duduk di kursi pesakitan pengadilan lantaran dukaan penyalagunaan narkoba

Ia ditutut miminal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Dia Catherine Wilson menjalan sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok , Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok ,  Jawa Barat

Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok

Baca juga: Najwa Shihab Dikenal Berani Kritisi Singga Sudutkan Politisi Papan Atas, Ternya Mba Nana Bisa Nangis

Baca juga: TEERUNGKAP,  Pengikut Habib Rizieq Sudah Rencanakan Serang Polisi, Dirreskrimum: Bukti Voice Note

Baca juga: Pasca Insiden 6Laskar FPI Tewas,Kapolri Perintahkan Anggota PakaiHelm,Rompi Anti Peluru&Bersenjata;

Baca juga: Kasus 6 Anggota FPI Tewas,Polisi Simpulkan Terkait Voice Note,Tahu Dibuntuti,Menyerang Polisi,Senpi

Penampakan detik-detik Catherine Wilson saat digerebek atas kasus narkoba. ((Kolase TribunStyle (Instagram @@narkoba_metro, Dok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)))

Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Halaman
123

Berita Terkini