Sasaran penerima BLT adalah : Keluarga Miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekanisme Pendataan, dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19; Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa; Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data; Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa: 1) masa penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020 sampai Desember 2020, 2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni), 3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September) dan 4) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember).
BLT Dana desa di 2020 dan jumlah penerima manfaanya : Total Penyaluran BLT Dana Desa 3 bulan pertama ( April, Mei dan Juni) pada 160 Desa di Kabupaten Kupang sebesar Rp.32.434.200.000,- dengan jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) sebanyak 18.019 KK.
Total Penyaluran BLT Dana Desa 3 bulan kedua ( Juli, Agustus dan September) pada 160 Desa di Kabupaten Kupang sebesar Rp.16.486.200.000,- dengan jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) sebanyak 18.318 KK
Total Penyaluran BLT Dana Desa 3 bulan ketiga ( Oktober, Nopember dan Desember) pada 160 Desa di Kabupaten Kupang sebesar Rp.16.507.800.000,- dengan jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) sebanyak 18.342 KK.(*)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun