Dalam surat panggilan itu, mereka diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020) siang ini.
Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah Habib Rizieq, di Petamburan.
Rizieq Shihab dan menantunya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Kedua Hari Ini, Apakah Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/07/jika-rizieq-shihab-tak-penuhi-panggilan-kedua-hari-ini-apakah-polisi-akan-lakukan-jemput-paksa?page=all.