Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Rizieq Shihab tak membawa massa pendukung dan simpatisannya, saat memenuhi panggilan penyidik, Senin (7/12/2020).
Menurut Yusri Yunus, petugas akan bertindak tegas jika ada massa membuat kerumunan karena melanggar protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Saya sudah sampaikan dari awal panggilan pertama, agar cukup ditemani pengacaranya saja," kata Yusri Yunus.
"Sebab siapa pun yang datang ke sini membawa massa, akan kami tindak tegas. Karena memang ada aturan PSBB sudah jelas, tak boleh ada kerumunan," kata Yusri.
Dia mengimbau kepada pendukung Habib Rizieq tidak usah mengantar ke Polda Metro Jaya.
"Cukup dengan pengacaranya. Tetapi kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya akan tindak tegas semuanya. Kami akan bubarkan dan tindak tegas," kata Yusri.
Baca juga: Datang Sore Hari, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi
Baca juga: Belum Terima Surat Hasil Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Jadi Tidak Benar atau Tidak Dilaporkan
Sementara itu, Tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Rizieq Shihab tidak hadir pada panggilan pertama, Selasa (2/12/2020) tidak patut dan tidak wajar.
Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik.
"Alasan HRS tidak hadir kemarin itu kan karena kondisi kesehatannya dalam pemulihan. Namun saat diminta surat keterangan sakit dari dokter, tim kuasa hukumnya tidak punya," kata Yusri, Kamis (3/12/2020).
"Karenanya penyidik menilai alasannya tidak patut dan tidak wajar," katanya lagi.
Penilaian serupa juga diberikan atas alasan ketidakhadiran menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang tak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Alasan Hanif Alatas saat itu karena ada acara lain yang harus dihadiri pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan petugas.
Lantas, petugas melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Rabu (2/12/2020).