POS-KUPANG.COM |WAINGAPU - Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang ( BPN/ATR) Kabupaten Sumba Timur telah menerapkan layanan sertifikat Hak Tanggungan elektronik (HT- el ).
Program HT - el ini merupakan inovasi pelayanan berbasis digital yang diterapkan guna memudahkan pelayanan pembuatan sertifikat HT.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak, S.SiT, M.Si, Minggu (29/11/2020)
Menurut Eksam, BPN Kabupaten Sumba Timur merupakan pioner penerapan layanan sertifikat HT secara elektronik di Provinsi NTT.
Baca juga: Hujan Batu dan Abu Vulkanik Ile Lewotolok: Warga Ile Ape Timur: Kami Hanya Pakaian di Badan Saja
"Ada dua layanan elektronik yang sudah kita terapkan, yakni pengecekan sertifikat secara elektronik dan juga layanan HT secara elektronik. Di Provinsi NTT , BPN Kabupaten Sumba Timur adalah pioner penerapan layanan elektronik tersebut," kata Eksam.
Dijelaskan, aplikasi tersebut sangat membantu masyarakat yang hendak mengurus berkas pertanahan secara cepat.
Baca juga: Akhirnya Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Sepakat Alokasikan Anggaran untuk HP Android
"Pelayanan yang dulunya lama, sekarang ini sudah cepat, karena menggunakan layanan berbasis elektronik. Saya contohkan pengecekan sertifikat elektronik , bisa langsung satu hari kami buat dalam bentuk elektronik," katanya.
Disinggung soal layanan HT - el , Eksam mengatakan, dengan layanan ini antara debitur dan kreditur atau bank dan pemohon utang dan tujuh hari sudah bisa diterbitkan HT dan di print di bank.
"Kami yang pertama lakukan layanan elektronik ini. Saya mulai benahi Januari 2020 dan pada Februari 2020 kita sudah launching layanan elektronik ini. Saya target bulan Maret, tapi ternyata bisa dilaunching Februari," ujarnya.
Dikatakan, untuk layanan elektronik ini, maka yang perlu diperhatikan adalah data. "Layanan elektronik ini utamanya ada data. Sekali lagi, kuncinya data pada sistem harus bagus sehingga layanan ini bisa berjalan," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)