Keempat, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD," terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.
"Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya."
"Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK," tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK untuk Guru Honorer di 2021, Berikut Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/24/pemerintah-buka-pendaftaran-pppk-untuk-guru-honorer-di-2021-berikut-penjelasannya?page=all
Editor: Sri Juliati