NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah

Penulis: F Mariana Nuka
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Jumat (20/11/2020)  

NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah

POS-KUPANG.COM | KUPANG - NPWP Bendahara telah dihapus seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Kini, NPWP Bendahara telah berganti menjadi NPWP Instansi Pemerintah.

Pelaksana KPP Pratama Kupang, Gigih Pamungkas menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya PMK 231 antara lain untuk menyederhanakan data NPWP dari Wajib Pajak (WP) bendahara yang membludak atau lebih dari data seharusnya.

Selain itu, kehadiran PMK tersebut juga memberi eskalasi bahwa tanggung jawab membayar pajak tidak lagi di bendahara melainkan pada satker atau lembaganya. Alasan lainnya adalah adanya harapan bahwa pengawasan perpajakan ke depannya menjadi lebih mudah.

"Instansi pemerintahan yang dimaksudkan di sini termasuk instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan desa. Instansi ini selaku pengguna anggaran dan wajib menyelenggarakan laporan keuangan sesuai dengan peraturan pemerintahan. Mereka juga punya kewajiban seperti wajib pajak orang pribadi dan badan; diperlakukan sama," sambung Account Representative KPP Pratama Kupang, Azhar Amrullah dalam acara Ngobrol Asyik Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintahan, Jumat (20/11/2020).

Terkait perubahan peraturan ini, Gigih menimpali bahwa KPP Pratama Kupang telah melakukan sosialisasi peraturan itu dengan mengundang semua bendahara, kepala satuan kerja (satker) atau lembaga di seluruh instansi yang masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Sosialisasi telah dilakukan berulang kali dan dibuka pula layanan konsultasi bagi bendahara atau pejabat keuangan yang mengurus pajak instansi. Azhar menambahkan, mereka juga telah membuat grup khusus instansi pemerintah agar komunikasi dan konsultasi bisa lebih baik.

Kehadiran NPWP Instansi Pemerintah dalam PMK 231 ini, Gigih dan Azhar menjelaskan, dengan sendirinya menghapus NPWP Bendahara di peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, NPWP Bendahara akan dihapus/dinonaktifkan.

 Satker atau lembaga tidak bisa lagi menggunakan NPWP lama karena batas waktu digunakan hanya sampai Juni 2020. Per Agustus 2020 lalu, semua NPWP lama telah dihapus. Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak instansi pemerintah perlu ke kantor KPP Pratama untuk melakukan perubahan data, sehingga akan diterbitkan NPWP baru. 

"Karena diterbitkannya NPWP baru, maka NPWP lama dihapus. Terkait sekolah, maka menginduk ke instansi di atasnya. Jadi NPWP instansi pemerintah itu kan diterbitkan atas DIPA. Untuk instansi yang tidak ada DIPA, maka tidak ada NPWP instansi. Jadi, sekolah maka menginduk ke dinas pendidikan. Puskesmas maka menginduk ke dinas kesehatan," jelas Gigih. Perubahan data dapat dilakukan dengan melampirkan formulir perubahan data, SK Jabatan KPA dan Bendahara, NPWP KPA dan Bendahara, serta KTP KPA dan Bendahara.

Menurut Gigih, batas waktu pengurusan NPWP ini telah lewat, yakni 31 Juli 2020. Namun, karena masih banyak wajib pajak instansi pemerintah belum mengetahui hal ini dan melakukan perubahan data, maka ia berharap sebelum akhir tahun wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya tersebut.

Pelayanan yang dilakukan di KPP Pratama Kupang juga telah dilakukan secara daring/online. Oleh karena itu, WP tidak perlu ke kantor untuk melakukan pelaporan atau konsultasi. Pelayanan bisa dilakukan melalui live chat, email, bahkan whatsapp.

Meski demikian, ia mengakui telah banyak WP Instansi Pemerintah khususnya di Kota Kupang yang telah teredukasi dengan baik. Namun, perlu ada edukasi lebih kepada instansi pemerintah desa karena belum banyak yang melakukan perubahan data. 

Terkait dengan perubahan peraturan ini, maka ada beberapa kewajiban perhitungan pajak yang berubah. Azhar memaparkan, beberapa jenis pajak terkait perubahan potongan pungutan yang berubah yakni PPh pasal 4 ayat 2 yang sering dilakukan oleh instansi pemerintah pada jasa konstruksi juga sewa tanah dan atau bangunan. Selanjutnya, ada PPh pasal 22 yang mana ada batasan transaksi.

Apabila transaksi kurang dari Rp2 juta maka tidak ada kewajiban membayar. Berikutnya, penggunaan kartu kredit pemerintah (khusus instansi pemerintah vertikal)

Halaman
12

Berita Terkini