Jangan Ada Operasi Senyap & Gelap,Peringatan Keras Kapolri pada Anggota Hadapi Pilkada Serentak 2020
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyelanggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari.
Menghadapi hiruk pikuk Pilkada Serentak di tengah Pandemi Covid-19, Kapori Jenderal Pol Idham Azis memberikan peringatan keras kepada para anggotanya untuk menjaga netralitas.
"jangan ada operasi Senyap dan gelap. Tugas Polri hanya mengamankan jalannya Pilkada," tegas Idham Azis
"Masalah netralitas anggota Polri juga sudah saya sampaikan, tidak boleh di antara kita semua
ini berpolitik. Kita tugasnya cuma menjaga, melayani, mengamankan jalannya pilkada," kata
Idham dalam video conference kepada seluruh Polda jajaran pada Selasa (17/11).
Idham juga mengingatkan tidak ada boleh ada satupun jajarannya yang melaksanakan operasi
yang menjurus kepada sikap tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Pejabat Bupati Sumba Barat : Masyarakat Jaga Suasana Kondusif Sukseskan Pilkada 2020
"Tidak ada operasi senyap, tidak ada operasi khusus, operasi gelap, menjalankan saja perintah apa yang harus kita koordinasikan dengan KPU, Bawaslu, TNI. Kita hanya itu yang kita kerjakan," ujarnya.
Di sisi lain, Idham Azis juga meminta seluruh Kapolda dan jajarannya memahami dan dapat
melaksanakan instruksi tersebut.
Jika ada yang melanggar, pihaknya tidak segan akan melakukan penindakan.
"Kalau ada anggota yang melanggar jelas pasti saya suruh periksa, baik disiplin maupun kode
etik. Tidak ada tawar menawar urusan netralitas ini. Bhayangkara kita punya hak suara tapi
biarkan sampaikan ke Bhayangkara suaranya nanti di kotak suara saja,"pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada pasangan calon kepala
daerah di Pilkada Serentak 2020 maupun tim pemenangannya untuk lebih mengurangi kegiatan kampanye tatap muka.
Lantaran kegiatan tersebut berpotensi menciptakan kerumunan massa.
"Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim
pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih
menyebabkan kerumunan orang,"kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
Berkaca dari hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari kelima di masa kampanye, terdapat
17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang
diselenggarakan peserta pilkada.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 di NTT, KPU Terima Pendaftaran 27 Paket Bakal Pasangan calon Kepala Daerah
Dari jumlah tersebut, ditemukan 398 kegiatan yang melanggar
protokol kesehatan berupa kerumunan orang tanpa jarak, peserta kampanye yang tidak
menggunakan masker, hingga tidak tersedianya penyanitas tangan di lokasi.