Ia mengatakan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.
"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK. Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.
"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepad Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkas dia. (kompas.com)