"Untuk hasilnya dan sanksinya nanti seperti apa, saya harus menunggu hasil pemeriksaan dari Dinkes," imbuhnya.
Kia Muqit berharap, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan itu sudah keluar. Ketika ditanya, jenis sanksi dua orang PNS itu jika memang terbukti melakukan perselingkunghan dan perzinahan, Kiai Muqit menjawab, sanksinya akan disesuaikan dengan peraturan pada ASN.
"Tentunya harus sesuai peraturan. Jadi menunggu hasil pemeriksaan ya," pungkasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember, Dokter AM Selingkuhi 2 Wanita Bersuami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/09120031/fakta-terbaru-video-mesum-dokter-dan-bidan-di-jember-dokter-am-selingkuhi-2?page=all#page2.