Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Lagi Maret Tahun Depan, Begini Penjelasan Menpan RB, Berapa Formasinya?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang juga mantan Mendagri.

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Lagi Maret Tahun Depan, Begini Penjelasan Menpan RB, Berapa Formasinya?

POS-KUPANG.COM - Pemerintah bakal membuka kembali pendaftaran CPNS untuk tahun 2021.

Pendaftaran CPNS Tahun 2021 rencananya bakal dibuka Maret tahun depan

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).

Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.

Tjahjo hanya mengkonfirmasi bahwa tahun depan benar ada penerimaan CPNS 2021.

Meski demikian, belum ada jumlah pasti mengenai formasi yang bakal dibuka.

"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo seperti dikutip TribunnewsWiki pada berita berjudul Seleksi CPNS 2021 Dibuka Awal Maret Tahun Depan, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Formasi diperkirakan lebih banyak

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.

"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.

Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

Halaman
12

Berita Terkini