JPU Ungkap Sosok King Maker yang Disebut Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis Saat Sidang

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.

Seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sosok yang disebut sebagai “king maker” disebut dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada seorang pengusaha bernama Rahmat selaku saksi.

“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.

“Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.

Baca juga: TERKUAK Rahasia Pernikahan Donald Trump,Hanya Kawin Kontrak dengan Melanie,Cerai SaatBukan Presiden

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan dan 4 Tempat Yang Memiliki Nilai Sejarah di Kota Pahlawan

Rahmat menuturkan, seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.

“‘Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta 100 juta dollar AS, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?” tanya Roni yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.

JPU kemudian menanyakan kembali perihal asal mula permintaan 100 juta dollar Amerika Serikat tersebut.

Namun, Rahmat mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.

Jaksa kemudian bertanya kepada Rahmat apakah melihat Pinangki dan rekannya, Anita Kolopaking, mendapat sesuatu dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019 tersebut.

Rahmat menjawab, “tidak Pak”.

Menurut Rahmat, dalam kunjungan itu, Pinangki dan dirinya masing-masing mendapat kamar untuk menginap di Hotel Ritz Carlton.

Rahmat menuturkan, Pinangki yang memberi tahu perihal adanya kamar untuk menginap di hotel tersebut.

Akan tetapi, Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena memutuskan menginap bersama teman-temannya di Hotel JW Marriott.

“Saya tidak tahu siapa yang booking itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya," tutur Rahmat.

Baca juga: Pantasan Hidup mewah TERKUAK Gaji Fantastis per Bulan Jaksa Pinangki Sebagai Aparat Penegak Hukum

Halaman
123

Berita Terkini