" Ada indikasi kuat jika PD Mutis Jaya ini juga mengerjakan proyek daerah. Padahal sesuai rencana penggunaan anggaran, PD Mutis Jaya tidak memiliki unit usaha jaya konstruksi," terangnya.
Mirisnya, rekening terakhir kas PD Mutis Jaya hanya tersisa uang senilai 1 juta lebih.
" Walau memiliki beberapa unit usaha, namun rekening PD Mutis Jaya yang tersisa uang senilai 1 juta lebih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor salah satu BUMD di Kabupaten TTS, PD Mutis Jaya, Kamis (5/11/2020) disegel Kejaksaan Negeri TTS. Penyegelan kantor PD Mutis Jaya yang terletak di jalan Soekarno ini dilakukan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan Pemda TTS senilai 1,5 Miliar yang ditangani pihak Kejari TTS.
Pantauan pos Kupang, sebelum melakukan penyegelan, jaksa terlebih dahulu melakukan Pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan keuangan PD Mutis Jaya.
Aksi Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus, Khusnul Fuad, SH, jaksa penyidik Bram Prima, SH, Alfredo Damanik,SH, Haryanto,SH, Semuel Sine,SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS.
Proses pengeledahan dan penyitaan dokumen disaksikan tiga karyawan PD Mutis Jaya, Yance Bety, Simon Anone dan Paul Edu.
Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan perusahaan tersebut Lambertus Bety dan Direktur Operasional Dementris Pitai tidak berada di tempat.
Direktur Utama PD Mutis Jaya, Hermi Oematniu diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad mengatakan, dalam pengeledahan di kantor PD Mutis Jaya, jaksa menemukan beberapa temuan menarik.
Pertama, dari dokumen yang ditemukan, diketahui jika Bupati TTS, Paul Mella telah memberikan teguran kepada manajemen PD Mutis Jaya terkait temuan BPK dan Inspektorat TTS dalam pengelolaan keuangan di PD Mutis Jaya. Tetapi teguran tertulis tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)