Serunya ILC TV One Tadi Malam: Prof. Andi Hamzah Ungkap Hal Kontra Sanksi Sosial Vs Sanksi Pidana

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ILC Karni Ilyas.

Sementara menyangkut UU ITE, disebutkan bahwa yang diatur itu misalnya penipuan melalui ITE dan lainnya.

Sedangkan perihal penghinaan telah diatur dalam KUHP.

Ketika ditanya apakah dirinya juga turut membahas UU ITE yang telah disahkan, Prof. Andi Hamzah mengungkapkan bahwa jika dirinya ikut, maka ada banyak hal yang pasti diprotesnya.

"Waktu itu saya tidak ikut. Kalau saya ikut, pasti ada banyak hal yang saya protes," kata Prof. Andi Hamzah menjawab pertanyaan Karni Ilyas, apakah dirinya ikut dalam pembuatan atau pembahasan UU ITE tersebut.

Ia langsung mengklarifikasi bahwa hanya menghadiri sejumlah pembahasan undang-undang, yakni UU Pencucian Uang, UU Korupsi dan UU Terorisme.

Seusai mengungkapkan itu dan sesaat sebelum rehat, Karni Ilyas pun melontarkan pernyataan, bahwa kontra itu tak seharusnya berarti melawan pemerintah.

Kontra yang dimaksud Karni Ilyas, adalah realitas kritikan sosial termasuk dalam pelbagai aksi unjuk rasa yang menolak keputusan pemerintah, masuk dalam UU ITE yang berarti mengancam kebebasan berpendapat. 

Sementara Said Didu menyoroti sejumlah item pembangunan di Indonesia yang disebutnya sebagai mangkrak. Proyek pembangunan itu mangkrak karena beberapa sebab, diantaranya, pelaksanaan dan pengawasannya tak dilakukan secara baik.

Said Didu merupakan mantan pegawai negeri sipil yang terpaksa mengundurkan diri  karena terlalu vokal mengkritisi atasan, mengungkapkan kebobrokan yang terjadi dalam tubuh birokrasi.

Profil Said Didu

Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 2 Mei 1962 ini bernama Muhammad Said Didu. Lulus SMA, ia kuliah di Jurusan Teknik Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menggondol gelar insinyur pada tahun 1985.

Terkait pendidikannya ini, Said Didu menuntaskannya hingga meraih gelar doktor di kampus yang sama dengan predikat Summa Cum Laude.

Namun, untuk kariernya, ia memulai sebagai birokrat di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada tahun 1987. 

Di BPPT, jabatannya pun merangkak naik. Dari staf, peneliti, pimpinan proyek, Direktur Teknologi Agroindustri hingga menjadi Tim Ahli Tim Ahli Menristek/Kepala BPPT pada 2004.

Karier birokratnya makin moncer saat Said Didu diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menjalaninya sebagai sekertaris BUMN dari tahun 2005-2010.

Di tengah kesibukannya sebagai orang nomor dua di Kementerian BUMN itu, Said Didu juga dipercaya dengan beberapa jabatan penting.

Di antaranya, sebagai Komisaris Independen PTPN IV periode 2006-2008, Komisaris Utama PTPN IV pada 2008, dan Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) 2015.

Selain itu, di masa kabinet Kerja Jokowi, Said Didu menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada 2014. Setelah Sudirman Said dicopot pada 2016, Said Didu pun mundur dan mulai terlihat kritis terhadap kebijakan penguasa.

Lewat akun media sosialnya, Said Didu yang pakar dalam bidang energi ini makin tersohor sebagai pengritik pemerintah.

Kritikannya tak hanya soal kebijakan pemerintah soal energi seperti Freeport, tapi juga terhadap kebijakan politik lainnya. Akibatnya, Said Didu diberhentikan dari Komisaris PT Bukit Asam Tbk pada 2018.

Bahkan untuk leluasa mengkritik pemerintah, Said Didu yang sudah mengabdi 32 tahun 11 bulan 24 hari ini mengajukan pengunduruan diri sebagai pegawai negeri per 13 Mei 2019. 

ILC TV One Selasa malam yang mengusung tema Kebebasan Berpendapat, berlangsung seru. Tema debat malam itu telah diunggah Presiden ILC Karni Ilyas pada Selasa 3 November 2020.

Hadir dalam forum tersebut Fahri Hamzah. Eks politisi PKS yang kini menjadi tokoh sentral di Partai Gelora itu, tampil bersama narasumber lainnya. 

Adapun judul ILC malam ini, yakni akan mengangkat topik seputar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE sebagai tema ILC Tv One di siaran ILC hari ini tersebut. 

Selain Fahri Hamzah,  hadir pula pakar hukum tata negara Indonesia, Refly Harun.

Halaman
1234

Berita Terkini