Penertiban itu bertujuan untuk mengetahui kelengkapan surat-surat kendaraan, izin serta kelayakan operasi. Masing-masing lembaga akan melakukan pegecekan sesuai tupoksi.
Pihak kepolisian menertibkan surat kendaraan, sementara Dishub kota mengecek kelayakan operasinya.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 4 Kelas 6 SD Hal 107-111 Buku Tematik Subtema 3 Berpikir Global Bertindak Lokal
Baca juga: Kadis Kesehatan Kota Kupang Nilai RS Ini Teledor Pulangkan Jenazah Positif Covid-19
"Kita harap kerja sama semua pihak dalam hal ini dan saling mengingatkan diantara para sopir juga penting, serta selalu melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan. Agar bisa bekerja bersama-sama dalam menjamin keselamatan semuanya," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).