Upah Minimum 2021 Diprediksi Lebih Rendah, Presiden KSPI: Menaker Tak Punya Sensitivitas Pada Buruh!

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang melakukan aksi demonstrasi menolak upah minimum menuju Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (15/11/2017). Dalam aksi itu mereka menuntut kenaikan upah layak buruh di Kota Semarang pada 2018 sebesar Rp2.754.865 dan meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mencabut PP 78/2015 tentang upah minimum yang dinilai tidak sesuai Kebutuhan Layak Hidup (KLH) buruh.

Begitu pula, wilayah yang merupakan kawasan industri dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tinggi, juga bakal terkena dampak penurunan upah.

"Kalau sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) konsekuensinya daerah seperti DKI Jakarta dan Karawang akan turun nilainya," katanya.

Adi menambahkan, pihak Depenas telah mengusulkan tiga hal kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum 2021 yang kerap disuarakan oleh para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Ketiga usulan tersebut antara lain upah minimum 2021 bagi yang terdampak covid, upah minimum 2021 bagi yang tidak terdampak penyesuaian secara Bipartit, dan meminta Menaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/083900726/upah-minimum-tak-naik-kspi-menaker-tak-miliki-sensitivitas-nasib-buruh
Artikel lainnya di sini: https://money.kompas.com/read/2020/10/21/144100926/keukeuh-minta-kenaikan-upah-kspi-bandingkan-dengan-zaman-habibie
Ini artikel lainnya: https://money.kompas.com/read/2020/10/20/144200426/upah-minimum-2021-bakal-lebih-rendah-dari-tahun-2020?page=all#page2

 

Berita Terkini