Upah Minimum 2021 Diprediksi Lebih Rendah, Presiden KSPI: Menaker Tak Punya Sensitivitas Pada Buruh!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang upah buruh.
Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah itu ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Merespons keluarnya surat edaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia.
Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.
Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Sao membandingkannya dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ujarnya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Adapun isi surat edaran tersebut adalah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang berpihak terhadap pengusaha. Pasalnya menurut mereka, pemerintah bakal mengabulkan usulan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
" Upah minimum, UMK, UMSK, UMP tidak naik yang nampaknya pemerintah akan memenuhi kemauan pengusaha. Lagi-lagi kemauan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
KSPI menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan serta bersikap menuntut kenaikan upah minimum, UMP, UMK dan UMSK harus tetap ada. Adapun kenaikan upah yang dituntut KSPI adalah sebesar 8 persen.
"Dari mana melihatnya? Dari angka kenaikan 3 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ada dua alasan yang membuat KSPI keukeuh menuntut kenaikan upah minimum. Alasan pertama, perbandingan kondisi ekonomi pada tahun 1998 dengan saat ini, yang kala itu menurut Said, pertumbuhan ekonominya minus 17 persen.
"Gubernur DKI merekomendasikan dan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan naiknya (upah minimum) atas perintah Presiden BJ Habibie, upah minimum naik 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen. Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 16 persen pada tiga kuartal ini. Baru setengah dibandingkan tahun 98-99," ucap dia.
Menurut Said, permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar. Tujuannya untuk menjaga purchasing power atau daya konsumsi masyarakat tetap terjaga.
"Investasi kan lagi hancur. Belanja pemerintah berdarah-darah, net ekspor lebih tidak bagus. Konsumsi yang dijaga agar tidak makin resesi lebih dalam. Melalui upah untuk menjaga daya beli masyarakat atau purchasing power," katanya.
Alasan kedua, berdasarkan fakta KSPI di lapangan, masih banyak perusahaan yang beroperasi. Anggota KSPI sendiri disebutkan ada 90 persen masih bekerja. Kendati profitnya menurun, tapi perusahaan masih beroperasional.
"Bahkan, beberapa industri otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak. Bagaimana yang tidak mampu? Bagi yang tidak mampu melampirkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyertakan laporan pembukuan bahwa dia tidak mampu atau rugi," ujarnya.
Upah Bakal Lebih Rendah Dari Tahun 2020
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, upah minimum pada tahun 2021 ada kemungkinan lebih rendah dari upah minimum tahun ini.
Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi minus akibat pandemi Covid-19.
"Bisa turun jika Inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih negatif, jika masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Begitu pula, wilayah yang merupakan kawasan industri dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tinggi, juga bakal terkena dampak penurunan upah.
"Kalau sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) konsekuensinya daerah seperti DKI Jakarta dan Karawang akan turun nilainya," katanya.
Adi menambahkan, pihak Depenas telah mengusulkan tiga hal kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum 2021 yang kerap disuarakan oleh para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).
Ketiga usulan tersebut antara lain upah minimum 2021 bagi yang terdampak covid, upah minimum 2021 bagi yang tidak terdampak penyesuaian secara Bipartit, dan meminta Menaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/083900726/upah-minimum-tak-naik-kspi-menaker-tak-miliki-sensitivitas-nasib-buruh