POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 1.338 guru honorer se- Kota Kupang mendapatkan bantuan sosial berupa, beras 30 kilogram tiga dos mie instan dan minyak goreng enam liter. Bantuan ini diserahkan sekaligus dari rencana secara bertahap selama tiga bulan.
Bantuan sosial itu bersumber dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) hasil refocusing dan realokasi anggaran penangan Covid-19.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Dumuliahi Djami mengatakan, bantuan untuk para guru honor memang dipertanyakan banyak pihak. Mereka menilai masih banyak warga kurang mampu yang layak diberikan bantuan, namun bantuan ini sudah sesuai aturan.
Baca juga: Update Corona Sumba Timur - Delapan Swab Belum Ada Hasil
Dikatakannya bantuan sosial sembako yang diberikan sudah melalui tahapan koordiansi dengan Dinas Sosial Kota Kupang. Setelah ditinjau lebih jauh, Dinas Sosial menyetujuinya. Ini berarti nantaun sudah sesuai aturan.
Ia menegaskan keberadaan guru honor memang patut diperhatikan pemerintah kota Kupang. Para gurulah yang menjadi peletak dasar kemajuan bangsa ini dan juga Kota Kupang. Untuk itu, keberpihakan terhadap pahlawan tanda jasa ini, mutlak dilakukan. Bantuan yang diberikan adalah salah satu upaya dari berbagai upaya yang dilakukan untuk membantu mereka.
Baca juga: Mulai 28 Oktober 2020 Maskapai Citilink akan Layani Rute Kupang-Bajawa
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape mengatakan selain sudah sesuai aturan, bantuan untuk para guru honor sudah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang akurat. Para guru honor yang menerima bantuan dan sudah dianggap layak.
Ia mengatakan bantuan itu bermula dari usulan forum guru kota Kupang kepada Walikota Kupang pada bulan Mei lalu dan atas petunjuk lanjutan. Pihaknya memastikan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kata Lodywik bantuan baru terealisasi saat ini, dikarenakan melalui proses koordinasi dengan semua pihak, terutama dewan pengawas funngsional.
Dirincikannya usualan yang diajukan ke pihkanya berjumlah 2. 769 orang. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, hanya 1.338 orang, yang lainnya tidak memenuhi syarat karena sejumlah hal, antara lain, suami/istri PNS serta sudah menerima bantuan dari sumber anggran lain.
Misalnya PKH, bantuan provinsi dan Kementrian Sosial juga hal lainnya memiliki KTP di luar dari Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)