Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:
- Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
4. Cara cek status penerima
Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperolah bantuan UMKM atau tidak.
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak
- 5. Jika berstatus menerima
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, datangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
"Cukup memasukkan nomor E-KTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, 20 Oktober 2020.
5. Proses pencairan bantuan UMKM
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI.
Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Menurut Aestika, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan, yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan.
Sementar bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon, didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber: Kompas.com (Elsa Catriana, Nur Rohmi A/Editor: Yoga Sukmana, Inggried D, Jihad Akbar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: http://kupang.tribunnews.com/cms/index.php/record/add/Berita berhasil di simpan dan Update Memcached 651205