Ini Panduan Lengkap Cara Pendaftaran, Pengecekan Hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Yuk!

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air.

Ini Panduan Lengkap Cara Pendaftaran, Pengecekan Hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Yuk!

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, pemerintah terus menyalurkan program bantuan bagi masyarakat. Tujuannya, adalah dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sebagai dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.

Salah satu bantuannya, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan itu sebesar Rp 2,4 juta kepada setiap pelaku UMKM.

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline

Bagaimana prosedurnya?

Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:

1. Mendaftarkan diri

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

2. Siapkan berkas-berkas

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.

Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta (TRIBUN/ISTIMEWA)

3. Pastikan memenuhi persyaratan

Halaman
12

Berita Terkini