Omnibus Law

PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law,  Mengapa?

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabtu, 17 Oktober 2020 06:59 tribunnewslihat fototribunnews Tribunnews/Jeprima Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Presiden Joko Widodo berkantor di Istana Bogor, Jumat (16/10/2020), namun pihak Kepala Sekretariat Presiden menyebut bukan karena ada demo BEM SI, utus stafsus untuk temui mahasiswa Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Bukan karena Ada Demo BEM SI, Utus Stafsus untuk Temui Mahasiswa, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/17/jokowi-berkantor-di-istana-bogor-bukan-karena-ada-demo-bem-si-utus-stafsus-untuk-temui-mahasiswa?page=3. Editor: Amalia Husnul Arofiati

“Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat review atau peninjauan ulang terhadap legislasi (UU Cipta Kerja) oleh legislator,” ujar Said Iqbal.

Buruh, lanjut Said Iqbal, menginginkan agar UU Cipta Kerja harus terlebih dulu dibahas hingga tuntas di DPR RI sebelum dituntaskan melalui judicial review di MK.

“Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK. Kami minta DPR memperhatikan apa yang disampaikan mewakili teman-teman buruh oleh KSPI,” pungkas dia.

Berdasarkan diskusi antara serikat buruh, terdapat dua gugatan dalam materi judicial review UU Cipta Kerja yang saat ini dipersiapkan.

Ada gugatan materil dan uji formil. Melalui uji formil UU Cipta Kerja, buruh menegaskan bahwa semua konten UU Omnibus Law Cipta Kerja itu akan digugat.

“Khusus gugatan materilnya, kami gugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. Berarti semua UU Omnibus Law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil,” kata dia.

Said Iqbal memastikan proses pengantaran materi judicial review UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diiringi aksi unjuk rasa massa buruh.

Aksi itu akan digelar di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Aksinya akan dilakukan saat judicial review disahkan. Kapan judicial review disahkan? Saat sudah dikeluarkan nomor UU Cipta Kerja dan sudah ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut Said Iqbal turut memastikan saat sidang-sidang pembahasan judicial review UU Cipta Kerja berlangsung di MK, massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional dan daerah.

”Jadi saat judicial review aksi tetap ada, yaitu saat penyerahan serempak dan juga saat sidang sidang-sidang MK.

Akan ada aksi saat sidang sidang MK,” katanya.

“Kenapa aksi dibutuhkan? karena kami berpendapat pendapat jubir MK soal MK tidak dipengaruhi aksi-aksi masa itu. Karena dalam konstitusi hukum tata negara dikatakan bahwa konstitusi ada yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis,” pungkas Said Iqbal. (tribun network/genik)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Meski Ribuan Buruh dari 20 Provinsi Demo Besar-besaran, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law, https://palembang.tribunnews.com/2020/10/21/meski-ribuan-buruh-dari-20-provinsi-demo-besar-besaran-jokowi-tak-mau-batalkan-omnibus-law

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law, PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, https://manado.tribunnews.com/2020/10/22/jokowi-tak-mau-batalkan-omnibus-law-pp-muhammadiyah-usulkan-ini-kepada-presiden?page=4.

Berita Terkini