Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa buruh di wilayah Jabodetabek akan memusatkan aksi di depan gedung DPR RI Senayan.
Sementara massa buruh di daerah-daerah akan aksi ke DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
“KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran, secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi. Aksi besar ini akan meluas,” kata Said Iqbal saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom, Rabu (21/10).
Tuntutan massa buruh dalam aksi besar-besaran itu adalah meminta DPR RI melakukan legislative review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Legislative review terhadap satu produk undang-undang merupakan hak para legislator di parlemen.
Legislative review menjadi upaya massa buruh membatalkan UU Cipta Kerja melalui peninjauan ulang oleh para legislator di DPR RI.
Dengan legislative review, lanjut Iqbal, DPR RI dapat mengusulkan undang-undang baru atau merevisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.
“Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review (UU Cipta Kerja),” ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal turut memastikan aksi besar-besaran massa buruh akan dilakukan terukur, terarah, dan konstitusional serta tidak merusak fasilitas umum. Aksi mendesak DPR melakukan legislative review akan dilakukan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020 mendatang.
DPR RI memasuki masa reses mulai 6 Oktober 2020 seusai rapat paripurna penutupan masa sidang yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Melalui aksi besar-besaran itu, Said Iqbal berharap tidak lagi terjadi ‘kucing-kucingan’ antara massa buruh dan DPR RI.
”Ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan? Saat sidang paripurna pertama setelah reses. Mungkin diperkirakan awal November. Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan,” ujarnya.
“Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas,” tegasnya.
Debat Dulu, ke MK
Said Iqbal memastikan massa buruh akan tetap melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Materi judicial review UU Cipta Kerja saat ini sedang dipersiapkan KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi serikat buruh.Namun massa buruh menginginkan agar DPR RI terlebih dulu melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
“Kalau legislative review sudah, kita juga double cover, mempersiapkan judicial review dengan harapan dari rakyat kepada DPR RI. Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review-nya tidak mau dilakukan,” ucap Said Iqbal.
Melalui mekanisme legislative review oleh DPR RI, diharapkan terjadi peninjauan ulang atas pengesahan UU Cipta Kerja. Massa buruh sekaligus ingin melihat proses debat antara para legislator terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu terjadinya serangkaian aksi unjuk rasa dari kaum buruh dan mahasiswa.