Menunggu Babak Baru Kasus Pengalihan Aset Pemkot Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan penyitaan terhadap 40 bidang tanah Pemerintah Kota Kupang yang diduga telah dialihkan kepemilikan menjadi milik perorangan.
Penyitaan 40 bidang tanah yang terletak di depan Hotel Sasando Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tersebut berlangsung pada 24 Agustus 2020.
Bidang tanah yang disita sebagai barang bukti berbentuk sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang. Sertifikat tersebut terdiri dari 19 sertifikat yang sudah berubah status menjadi milik perorangan dan 21 sertifikat yang belum diubah statusnya menjadi milik perorangan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan wali kota Kupang, Jonas Salean pada Kamis (22/10).
Jonas memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Kantor Kejati NTT pada pukul 09.15 Wita. Jonas didampingi salah satu kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.
Informasi yang berkembang di lingkungan Kejati NTT, pemeriksaan tersebut berpotensi langsung ditingkatkan ke penerapan tersangka.
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM tidak memberi keterangan. Ia meminta untuk menunggu hingga berakhirnya proses pemeriksaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )