Lebih jauh Moeldoko mengatakan salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan Presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," pungkasnya.
Menaker Temui PBNU
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Selain bersilaturahmi dengan pengurus PBNU, Ida mengatakan ia memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Said Aqil Siradj terkait klaster ketenagakerjaan yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Ida Fauziyah memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Menurut Ida Fauziyah, setelah didiskusikan, Said Aqil Siradj menjadi lebih memahami duduk persoalan.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," katanya.
Merespons hal tersebut Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ida juga berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.
Ida meyakinkan bahwa pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.
Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut. (*)