Aksi Germa dikawal polisi, dipimpin Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, Msi. Komandan Kompi (Danki) 4 Brimob Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, Iptu Raymundo De Jesus turut mengawal.
Bambang berpesan agar melakukan aksi dengan santun dan sesuai peraturan yang ada. Menurutnya, semua pihak harus menjaga Kamtibmas, apalagi Labuan Bajo telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai destinasi wisata super premium.
"Selama kalian tidak melanggar hukum, kami akan mengawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Aksi serupa dilakukan Aliansi Cipayung Sumba Timur. Aliansi Cipayung terdiri dari GMNI Cabang Waingapu, GMKI Cabang Waingapu dan PMKRI Calon Cabang Waingapu. Mahasiswa tiba di depan Gedung DPRD Sumba Timur, Rabu sekitar pukul 09.30 Wita
Mereka membawa spanduk, poster dan bendera organisasi masing-masing. Beberapa poster bertuliskan: Itu Wakil Rakyat Yang Tidak Peduli Terhadap Tuannya, Tenggelamkan! Sekalipun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan, Tolak Omnibus Law. Wakil Rakyat Melangkah Bebas Dengan Kapitalisme, Mahasiswa Melangkah Bersama Rakyat.
Tulisan lainnya, yaitu Kalian Adalah Orang Hebat, Tapi Kalian Hebat Dengan Selingkuh Dengan Kapitalisme #stoptipu-tipurakyat, Kesejahteraan Di Republik Ini Bukan Hanya Milik Investor-Kami Tolak Omnibus Law.
Beberapa saat kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Yonathan Hani dan beberapa anggota dewan menemui Aliansi Cipayung. Setelah negosiasi, Aliansi Cipayung dipersilakan masuk ke gedung DPRD.
Selain Yonathan Hani, Aliansi Cipayung diterima anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Yanto Diki Dongga, Yosua Maujawa, Ayub Tay Paranda dan John David.
Aliansi Cipayung Sumba Timur menyatakan, pertama, menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja karena menimbulkan keresahan masyarakat. Kedua, mengecam keras disahkannya UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Keempat, berdasarkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada UU No 3 Tahun 1951 tentang berlakunya UU Pengawasan Perburuan Tahun 1948 No 23 dari RI untuk seluruh Indonesia, Permen Tenaga Kerja No 03/Men/ 1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan juga tercantum dalam UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan pengawasan dan juga UU No 21/2003 Tentang Pengesahan ILO dan juga No 81/1947 mengenai pengawasan Ketenagakerjaan industri dan perdagangan.
Merujuk pada UU di atas, maka Pemda dan DPRD Sumba Timur dalam pembuatan dan segera menerbitkan Perda tentang Ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan dan mediator. Setelah menyampaikan aspirasi, Aliansi Cipayung meninggalkan gedung DPRD Sumba Timur. (hh/ii/yel)