BURUAN, Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2 Dibuka Hari Ini, 13 Oktober 2020, Buka Link Berikut

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru penggerak.

Buruan, Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2 Dibuka Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020, Buka Link Berikut

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran Guru Penggerak Kemendikbud angkatan ke-2 hari ini, Selasa (13/10/2020) hingga 7 November 2020.

Selain Guru Penggerak, Kemndikbud juga membuka pendaftaran untuk tenaga pengajar praktik (pendamping) mulai tanggal 20 Oktober 2020 hingga 13 November 2020.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan guru penggerak dan guru pengajar praktik pendamping tersebut?

Kenapa program untuk para guru itu diadakan oleh kemendikbud?

Kemendikbud mengajak para Guru, kepsek, pengawas sekolah, praktisi pendidikan terbaik di 70 kabupaten dan kota untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia.

Perubahan itu adalah melalui Program Guru Penggerak angkatan 2.

Rencananya, sebanyak 2.800 guru akan dipilih sebagai calon Guru Penggerak untuk angkatan kedua ini.

"Siapkan diri Anda dan segera pelajari informasi Program Guru Penggerak angkatan 2," tulis laman Instagram Ditjen GTK Kemendikbud, Senin (12/10/2020).

Berikut ini kriteria calon guru penggerak

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, program guru penggerak berpijak pada filosofi Ki Hadjar Dewantara.

Menurut filosofi tersebut, lanjut dia, seorang guru teladan mampu meningkatkan motivasi dan kemauan belajar murid serta berorientasi pada murid.

"Guru penggerak adalah agen-agen perubahan yang akan membawa ekosistem guru ke arah filosofi tadi. Guru Penggerak mencari bibit-bibit pemimpin untuk ekosistem di masa depan, mempraktikkan pembelajaran berpusat pada murid dan mendorong guru-guru lainnya untuk sama-sama bergerak," kata Iwan dalam konferensi daring Program Guru Penggerak angkatan pertama.

Berikut informasi mengenai ketentuan pendaftaran Guru Penggerak, dilansir dari laman resmi Sekolah Penggerak Kemendikbud:

Kriteria umum:

Halaman
123

Berita Terkini