Inilah 7 Gubernur yang Tolak Omnibus Law Berani Beda dengan Jokowi, Sumatera Barat Hingga Jawa Barat

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah 7 Gubernur yang Tolak Omnibus Law Berani Beda dengan Jokowi, Sumatera Barat Hingga Jawa Barat

Selain itu, Sutarmidji juga menyampaikan rasa khawatirnya soal pertentangan antar masyarakat yang berkaitan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji.

Surat itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.

7 Hoaks Omnibus Law yang dibantah Jokowi

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi."

"Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

SELAMAT! 4 Shio Ini Ketiban Hoki Senin 12 Oktober 2020, Kaya Raya karena Kebaikan di Masa Lalu

Intip Ramalan Zodiak Besok Senin 12 Oktober 2020, Sagitarius Kalap Dapat Rejeki Nomplok, Zodiakmu?

Persiapan Resepsi Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Sudah Oke, Hotel Malah Ditutup, Gimana?

Kepala SMK N 3 Kupang Bangga Atas Prestasi yang Diraih oleh Elkan, Yuk Simak

Diancam Pendukung Puan Maharani, Kini Rahasia Nikita Mirzani Tiba-tiba Diungkap Sosok Ini, Pejabat?

Mbak You Ungkap Ramalan Di Akhir Tahun, Akan Ada Petir Besar, Artis Meninggal Narkoba dan Prostitusi

Ibadah Puasa Sunnah Senin Kamis, Doa, Hukum dan Manfaat Puasa Senin Kamis

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Halaman
1234

Berita Terkini