POS-KUPANG.COM - Inilah 7 Gubernur yang Tolak Omnibus Law Berani Beda dengan Jokowi, Sumatera Barat Hingga Jawa Barat
Adanya pengesahan UU Cipta kerja, membuat sejumah pihak memberikan penolakan.
Termasuk sejumlah pejabat gubernur di beberapa provinsi di Indonesia.
• SELAMAT! 4 Shio Ini Ketiban Hoki Senin 12 Oktober 2020, Kaya Raya karena Kebaikan di Masa Lalu
• Intip Ramalan Zodiak Besok Senin 12 Oktober 2020, Sagitarius Kalap Dapat Rejeki Nomplok, Zodiakmu?
• Persiapan Resepsi Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Sudah Oke, Hotel Malah Ditutup, Gimana?
• ZODIAK CINTA BESOK Senin 12 Oktober 2020 Gemini Cekcok Doi Ngambek Pisces Awas Masuk Perangkap
Berikut ini deretan gubernur yang menolak adanya pengesahan UU cipta kerja hingga menyurati presiden Jokowi:
Informasi ini dikutip dari Kompas.com, terdapat 5 gubernur yang mengirim surat penolakannya.
1. Sumatera Barat
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).
Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.
Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.
2. Jawa Barat
Setelah adanya demo buruh di halaman Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lantas mengirimkan suratnya pada Jokowi untuk menolak UU Cipta Kerja.
Ridwan Kamil sendiri sempat turun langsunng dengan para pendemo terkait hal tersebut.