Sebelumnya pesangon yang diterima karyawan maksimal gaji 32 bulan.
Kemudian, jam lembur yang diizinkan akan ditingkatkan menjadi maksimal empat jam dalam satu hari dan 18 jam seminggu.
Pelaku bisnis hanya memberi pekerja satu hari libur dalam seminggu, bukan dua hari.
Pembatasan outsourcing juga telah dikurangi, seperti halnya pembatasan pekerjaan di mana ekspatriat (pekerja asing) dapat bekerja.
Omnibus Law juga melonggarkan standar lingkungan, hanya memaksa bisnis
untuk mengajukan analisis dampak lingkungan jika proyek mereka dianggap berisiko tinggi. *
Tautan: Kompas.com
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/22362811/pukul-2230-kian-tak-terkendali-mas sa-rusak-dan-bakar-mobil-berpelat-merah
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Massa Adang dan Bakar Mobil, Penumpang Babak Belur Dihajar, Sweeping Kendaraan Dinas Berpelat Merah,
https://jabar.tribunnews.com/2020/10/08/massa-adang-dan-bakar-mobil-penumpang-babak-belur -dihajar-sweeping-kendaraan-dinas-berpelat-merah.
https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/massa-bakar-mobil-pelat-merah-di-jakpus-saat-uu-ci pta-kerja-mencuat-penumpang-babak-belur-dihajar?page=4