7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.
1. Pengujian undang-undang
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
2. Sengketa kewenangan lembaga negara
Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
3. Pembubaran Partai Politik
Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
4. Pendapat DPR
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?" dan di Tribunnews.com dengan judul Sudah Disahkan DPR, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan? Berikut Penjelasannya
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/06/sudah-disahkan-dpr-bisakah-uu-cipta-kerja-di batalkan-berikut-penjelasannya?page=all
https://manado.tribunnews.com/2020/10/07/ruu-cipta-kerja-sudah-disahkan-jadi-undang-undang- bisakah-dibatalkan-ini-penjelasannya?page=4