HORE! Banpres UMKM Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Ayo Datangi Dinas Koperasi dan UKM Sekarang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pengusaha UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi masih memperpanjang bantuan untuk memulihkan ekonomi nasional. Bantuan itu dikhususkan kepada semua pengusaha UMKM di Tanah Air.
Hanya saja, untuk mendapatkan bantuan tersebut, setiap pengusaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
Dia menyatakan pemerintah berencana memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro.
Perpanjangan program bantuan UMKM tersebut menyusul adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.
"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.
Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
• JADWAL Pekan Pertama Liga Italia: Fiorentina vs Torino, Hellas Verona vs AS Roma & Parma vs Napoli
• Membaca Trend Naik Penderita COVID-19 di NTT
Syarat Banpres UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).
Berikutnya, pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, mempunyai usaha mikro dan itu dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop.
Salurkan Rp 13 Triliun
Berdasarkan data Kemenkop UKM, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp 13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Artinya, masih terbuka lebar peluang bagi pengusaha untuk mendapatkan bantuan yang disebut Banpres produktif itu.
Daftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka Pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
• Makan Uang Rp 7,6 Miliar, Terpidana Korupsi Sembunyi Di Kamar Kos, Saat Ditangkap Langsung Menyerah
• Ahok Kesal, Keputusan Bisnis Direksi Pertamina Sering Kali Tak Masuk Akal, Otaknya Pinjam Duit Terus
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya Pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
• Kata Fadli Zon, Bila Pemerintah Culas Semasa Pandemi Corona, Indonesia Bisa Dikucilkan Negara Lain
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/15/cara-daftar-bantuan-umkm-terbaru-pendaftaran-blt-rp-24-juta-untuk-pengusaha-mikro-masih-dibuka?page=all