Kabar Artis
KABAR SEDIH - Ayah Betrand Peto Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Jiplak Merek Dagang Benny Sujono
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
KABAR SEDIH - Ayah Betrand Peto Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Jiplak Merek Dagang Benny Sujono
POS-KUPANG.COM - Kabar sedih datag dari pengusaha Ruben Onsu yang sekali lagi dikabarkan kalah di pengadilan.
Suami Sarwendah harus menelan pil pahit kekalahan terkait bisnis makananan ayam geprek miliknya.
Ruben Onsu terancam tak bisa lagi menggunakan nama dan desain industri yang dulu ia gunakan.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/09).
Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.
Duduk Perkara
Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya " Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.
Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.