Kabar Artis
KABAR SEDIH - Ayah Betrand Peto Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Jiplak Merek Dagang Benny Sujono
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
Foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet usaha kuliner merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Ruben terima kompensasi
Sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp 663 juta.
Oleh karena itu, majelis hakim menekankan, Ruben Onsu selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Minta dipekerjakan seorang karyawan
Setelah Ruben bergabung sebagai duta promosi, Jordi Onsu kemudian meminta seorang karyawannya dipekerjakan di bagian dapur sebagai quality control pada perusahaan kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Pihak tergugat menduga, penempatan orang titipan Ruben tersebut di bagian dapur untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan merek “I Am Geprek Bensu”.
Jordi Onsu tarik kembali karyawannya
Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya yang telah bisa memasak dan mengetahui resep usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Kemudian, pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".
Ruben memohon penetapan nama Bensu
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Menggugat pebisnis lain
Ruben Onsu juga pernah menggugat pebisnis lainnya yang diduga menggunakan merek "Bensu".
Pebisnis tersebut yaitu Jessy Handalim yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu (Bensu) di Jalan Emong Nomor 3, Burangrang, Bandung.
Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim yang menggunakan merek "Bensu".
Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.
Jessy dan Ruben kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2018.
Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.
Ruben Onsu somasi Yangchent
Pada 31 Agustus 2019, Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Ruben kalah hingga MA
Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/09221841/duduk-perkara-gugatan-ruben-onsu-atas-merek-geprek-bensu-hingga-ditolak?page=all