Rincian Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021, ASN Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021, ASN Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri

POS KUPANG.COM--  Rincian Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021, ASN Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri

Berikut adalah daftar Libur Nasional tahun 2021 dan Cuti Bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. 

Pada tahun 2021, Pemerintah telah memutuskan ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. 

Ini Alasan Mengapa Indonesia Mundur dari Keikutsertaan Piala Thomas dan Uber 2020 di Denmark

Corona Sumba Timur - Tambah Satu Kasus Positif Warga Karipi Matawai La Pawu Positif Covid-19

Tamu Undangan Duga Pengantin Pria Diguna-guna Sampai Ketakutan Lihat Pengantin Wanita di Pelaminan

NEWS ANALISIS Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu: Sanksi Administrasi

Tersinggung, Wajah Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Sendiri. Sedang Pimpin Shalat Maghrib

Tersinggung, Wajah Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Sendiri. Sedang Pimpin Shalat Maghrib

Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.

Siap-siap berlibur tahun depan karena pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.

Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idulfitri bergeser dari 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, menjadi 12,13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020) dikutip dari Kompas.com.

Untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember, dari semula hanya 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.

Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui keputusan presiden (Keppres).

Halaman
123

Berita Terkini