Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - YMY alias Lius pelaku pembunuhan terhadap Domi salah satu pelajar Kelas XI SMAN 1 Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini penyidik telah menyerahkan berkas tahap satu ke Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (11/9/2020).
Menurut Handrio, pelaku pembunuhan di Kecamatan Lewa Tidahu itu oleh penyidik dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
"Kasus ini ditangani oleh Polsek Lewa sedangkan pelakunya ditahan di sel Mapolres Sumba Timur," kata Handrio.
Dijelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah disampaikan ke JPU dan pemberkasan sudah tahap satu dan saat ini masih menunggu hasil penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Waingapu.
"Kasus ini sudah pemberkasan tahap satu dan SPDP juga telah dikirim ke JPU," katanya.
Dikatakan, kasus pembunuhan itu tetap menjadi perhatian untuk dituntaskan.
Untuk diketahui Domi ditemukan meninggal di kompleks Gereja Kristen Sumba (GKS) Laihau Cabang Padanjara, Lewa Tidahu, Minggu (23/8/2020) pagi.
Korban adalah warga RT 06/ RW 03, Desa Bidi Praing, Kecamatan Lewa Tidahu.
Saat itu, polisi langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1 x 24 jam pelakunya berhasil diringkus.
• Di NTT, Kabupaten Lembata Tetap Perketat Protokol Kesehatan Meski Zona Hijau Corona, INFO