Selain pelaku, penyidik sudah menjemput para saksi guna menjalani pemeriksaan.
Ada tiga saksi, yaitu Yanuarius Dejong (15), Aloysius Yakob Primus da Cunha (25) dan Heribertus Lamawuran.
Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas AKP Petrus Kanisius mengatakan, penyidik telah meneriksa dan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas perbuatannya menyebabkan nyawa orang melayang.
Menurut Petrus, pelaku terancam 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Perbuatan pelaku telah menyebabkan orang lain tewas. Proses hukum atas pelaku sedang berjalan dan keluarga korban diminta mempercayai penanganan kasus ini pada polisi," kata Petrus, Sabtu siang. (ris)