Breaking News

Berita Sikka Terkini

Pertamina Layani Kebutuhan BBM Sesuai Kuota, Simak Infonya

Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus, Rustam Aji menyampaikan bahwa data Pertamina me

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Zona Jempol
Logo Pertamina 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM-SOE-Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus, Rustam Aji menyampaikan bahwa data Pertamina menunjukkan penyaluran rata-rata harian produk Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan / JBKP) dan Solar (Jenis BBM Tertentu / JBT) melalui 4 (empat) lembaga penyalur di Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada dua bulan kebelakang sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah kepada Pertamina.

Sampai dengan tanggal 25 Agustus, penyaluran BBM jenis Premium bagi masyarakat TTS sudah sebesar 8.309 Kilo Liter (KL).

Sementara kuota Premium yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk disalurkan ke masyarakat melalui Pertamina sepanjang Tahun 2020 (Januari hingga Desember) sebesar 16.251 KL.

Untuk BBM jenis Solar sampai dengan tanggal yang sama, penyaluran di Kab. TTS sudah sebesar 3.590 KL dari kuota yang ditugaskan Pemerintah sebesar 7.362 KL.

“Selama Bulan Juni - Juli 2020, rata-rata penyaluran Premium sebesar 73 KL per hari, sedang untuk Solar rata-rata penyaluran harian sebesar 40 KL," ujar Rustam dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM
di Maumere, Rabu (26/8/2020) sore.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor hilir distribusi Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina (Persero) menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) dan Jenis BBM Tertentu (Solar) sesuai penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, termasuk di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur.

Rustam juga menyampaikan, terkait kebijakan BBM Bersubsidi (Premium/JBKP dan Solar/JBT), baik untuk harga, volume kuota per provinsi dan kabupaten/kota, siapa saja yang berhak adalah kewenangan dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, Pertamina tetap menyalurkan kebutuhan BBM Premium dan Solar bagi masyarakat sesuai dengan kuota yang ditugaskan oleh Pemerintah di Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, Pertamina dalam menyalurkan jenis BBM Bersubsidi tersebut, tetap transparan dengan melakukan update penyaluran setiap bulan secara rinci, sampai dengan tingkat kabupaten/kota, yang datanya tersedia dan dapat dilihat di website Pertamina, https://www.pertamina.com/id/penyaluran-bbm-bersubsidi-pertamina.

Begini Serunya Debat Bupati Tahun dan Anggota DPRD TTS Marthen Tualaka Terkait Dana Parpol, INFO

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, atau ingin menyampaikan kritik dan saran, dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135, kritik dan saran serta informasi yang disampaikan oleh masyarakat adalah bentuk perhatian dan kepedulian agar Pertamina bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya," tutup Rustam.(ris)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved