"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," sambung Kompol Rico Fernanda.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
Saat diamankan, pelaku tidak berupaya melakukan perlawan.
"Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020."
"Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.
(TribunJakarta/TribunPadang/Kompas.com)