Rico mengatakan, dari keterangan tersangka dan korban, pencabulan dilakukan setiap korban minta uang ke tersangka.
Apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka pelaku tidak akan memberikan uang kepada korban.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata Rico.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
3 Anak Tiri Ikut Dicabuli
Aksi bejat B rupanya tidak hanya dilakukan kepada anak kandungnya.
Selain anak kandung, terungkap bahwa pelaku juga pernah mencabuli tiga anak tirinya.
Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, awalnya diketahui korban hanya satu orang, yakni anak kandung berinisial R yang masih gadis berumur 16 tahun.
Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku telah berulang kali menggauli anak kandungnya layaknya suami istri.
Hal tersebut terungkap dari perbincangan antara anak kandung dengan anak tiri pelaku.
Sang adik menceritakan kepada kakak tirinya bahwa ia telah dicabuli ayahnya.
Kakak tiri pun akhirnya mengaku, bahwa ia juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari sang ayah.
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya, dan di sana terungkap," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, dari hasil penyelidikan, terdapat empat orang korban cabul sang ayah.