Nurul Qomar, Mantan Rektor UMUS Brebes Dijebloskan Ke Penjara, Gegara Palsukan Dokumen SKL S2 dan S3
POS-KUPANG.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
• Julie Laiskodat Coba Baju Adat TTS untuk Jokowi Istana 2 Kali Kontak Istri Gubernur Viktor Laiskodat
• Anggota TNI Berpakaian Dinas Lengkap. Tewas Tergantung Dengan Tangan Terikat Kebelakang
• Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Simak Resep Bubur Suro dan Soto Betawi
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai Rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasasi Ditolak MA Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan Ke Penjara: https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/21303591/kasasi-ditolak-ma-pelawak-nurul-qomar-dijebloskan-ke-penjara?page=all#page2