POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham), Yasonna Laoly yang telah memberikan remisi kepada mereka.
Ditemui usai menerima surat remisi di Lapas Kelas II A Waingapu, Senin (17/8/2020), dua warga binaan masing-masing, Mut Suardana dan Hendrik Pekambani mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan mereka sebagai narapidana.
"Saya sangat berterima kasih karena dapat remisi atau pengurangan ini," kata Suardana.
• Inche DP Sayuna: Tiga Makna Dibalik Jokowi Kenakan Pakaian Adat TTS Dalam Acara Kenegaraan
Suardana menyampaikan banyak terima kasih mulai dari Presiden, Menkumham, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Ibu Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi NTT, bapak Kepala Lapas Kelas II A Waingapu dan jajaran termasuk para wartawan.
"Kami berterima kasih kepada semua yang selama ini membantu kami, termasuk teman-teman wartawan. Ini perhatian luar biasa bagi kami," katanya.
• Kapolda NTT Kibarkan Bendera di Bawah Laut Kupang
Suardana adalah narapidana dalam kasus narkoba yang telah menjalani hukuman selama 3 tahun ,9 bulan di Lapas Kelas II A Waingapu.
"Saya terus berterima kasih , karena dengan dapat remisi ini, maka saya akan jalani subsider atau pidana pengganti denda kemudian bisa bebas," katanya.
Suardana mengaku, berdomisili di depan Lapas Kelas II A Waingapu dan merupakan tahanan cukup lama di lapas tersebut.
"Kami yang dapat remisi ini sudah lama di Lapas ini. Karena, kami bisa diizinkan pulang ketika ada keluarga dekat (kandung) yang sakit atau meninggal. Bahkan ada acara yang butuh kami, bisa diizinkan dan selama kami diizinkan tentu ada pengawalan," ujarnya.
Terkait ketrampilan yang diperoleh selama di tahanan, ia mengatakan, ada beberapa ketrampilan yang diajari seperti membuat katanga kuda, gelang dari tanduk serta ketrampilan dari kertas koran.
"Pelajaran di sini sangat bagus yang sudah mendidik kami menjadi orang baik. Kami dibina menjadi orang baik dan bagi kami ini awal dan terakhir bagi kami," ujarnya.
Hendrik Pekambani narapidana lainnya, mengatakan dirinya mendapat remisi lima bulan dan dirinya juga sudah menjaky tahanan sejak Februari 2018 lalu dengan kasus perdagangan orang.
"Saya sudah jalani tahanan selama 3 tahun, 6 bulan di Lapas Kelas II A Waingapu. Adanya remisi ini, saya berterima kasih kepada pemerintah. Mulai besok saya akan jalani subsider atau pengganti denda dan sampai Desember 2020," kata Hendrik.
Dikatakan, kemungkinan pertengahan Desember dirinya sudah bisa kembali ke rumahnya di Kecamatan Paberiwai.
Dia juga mengatakan, selama menjalani tahanan ada sejumlah ketrampilan yang diperoleh.
Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Seno Utomo,BC, IP. S.H, M.Si mengatakan, remisi kepada narapidana dan anak di Lapas Kelas II A Waingapu dengan total 142 orang terdiri dari 139 remisi umum I (pemotongan hukuman) dan tiga orang remisi umum II atau langsung bebas.