Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.
Hal itu terungkap setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat (14/8/2020).
"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009 silam.
Namun, tidak dijelaskan secara detail peristiwa tersebut.
"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama."
"Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.
Klaster kedua, lanjutnya, adalah pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019."
"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Saudara Djoko Tjandra, Saudari P, dan Saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali."
"Terkait proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.
Sedangkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.
Juga, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki Polri.
"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu."
"Di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.
Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh Polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi."
"Sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik, dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," paparnya.
• Peringati Hari Kemerdekan RI, Jefri : Semangat Juang Para Pendahulu Harus Dikobarkan
• Pilkada Sumba Timur : Paket ULP-YHW Proses Dokumen Pendaftaran
Dua Jenderal Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.