Berita Kota Kupang

Indri Sebut Tidak Ada Kata Sepakat Pada Mediasi Kedua Terkait Status Ketenagakerjaan di Barata

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wihers R. Herewila selaku perwakilan PT Barataguna Indoganesha Kupang dan Kuasa Hukum Samuel David Adoe, S. H, pasca menghadiri proses mediasi di Kantor Depnaker Kota Kupang, Rabu, 12/08/2020.

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait keadaan riil keuangan perusahaan yang dipersiapkan sebagai modal bagi para karyawan ketika berhenti bekerja.

Dikatakan Wihers, masalah pandemi Global membawa dampak buruk pada kondisi finansial PT Barata Indoganesha. Tidak hanya Barata yang berada di Kota Kupang, namun dampak finansial akibat pandemi Global Covid-19 dirasakan Barata di hampir semua provinsi.

Langkah-langkah yang diambil, tidak jauh berbeda. Pihaknya menggali sumber-sumber dana yang ada sesuai kemampuan perusahaan. Namun untuk memenuhi seluruh harapan para karyawan, bagi Wihers, tidak mungkin dilakukan.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, paparnya, Barata Kupang telah mengalami defisit atau kerugian sejak tahun 2018. Hal ini diperparah lagi dengan situasi pandemi Covid-19. Dari 26 karyawan yang Barata Department Store Kupang, 6 orang telah menerima kompensasi dan jamsostek dari perusahaan.

Kuasa Hukum PT Barataguna Indoganesha Kupang, Samuel David Adoe, SH, menambahkan, benar bahwa sesuai aturan pemerintah, para karyawan tidak boleh diPHK. Namun kondisi keuangan perusahaan yang menjadi persoalan.

"Dalam surat edaran menteri itu jelas. Dalam kondisi Covid-19 ini, kalau ada perusahaan yang sekarang new normal kondisi keuangannya baik, dia boleh kembali membuka perusahaan dan membayar gaji karyawan. Tergantung pada kondisi keuangan perusahaan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya membawa surat dari akuntan publik, yang mana menghitung secara nasional dan wilayah. Berdasarkan hasil akuntan publik, Barata NTT pada tahun 2018, alami defisit sebanyak 1 Miliar lebih. Pada tahun 2019, mengalam defisitk 900 juta lebih.

Maka dari itu, dalam kondisi new normal ini, sambung Samuel Adoe, Barata Department Store Kupang tidak bisa dioperasikan kembali.

"Mungkin mengarah ke kolaps," tutupnya (CR5)

• Hanya Karena Emosi Dimarahi Istri, Suami di TTS Tega Tebas Istri Hingga Tewas, SEDIH

Wihers R. Herewila selaku perwakilan PT Barataguna Indoganesha Kupang dan Kuasa Hukum Samuel David Adoe, S. H, pasca menghadiri proses mediasi di Kantor Depnaker Kota Kupang, Rabu, 12/08/2020. (POS-KUPANG.COM/ONCY REBON)

Berita Terkini