Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Persoalan kejelasan status sebagai karyawan dan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja di Barata Department Store Kupang terus bergulir hingga ke tingkat mediasi.
Dalam mediasi kedua yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang para pekerja menyebutkan, belum ada kata sepakat antara pihak mereka dan pemilik perusahaan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 12/08/2020, Indri Ariyani, salah satu pekerja Barata Department Store Kupang pasca melakukan mediasi dengan pemilik perusahaan mengatakan, belum ada kata sepakat antara para karyawan dan pemilik perusahaan.
"Kami para pekerja tetap menolak keputusan perusahaan yang menawarkan kepada kami untuk mengundurkan diri atau diPHK dengan kompensasi yang mereka kasih dan yang sudah tertera dalam surat keputusan,"ungkapnya
Sejauh ini menurut penjelasan Depnaker Kota Kupang, ujar Indry, masih dilakukan satu kali mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam tahap mediasi yang digelar nanti tidak menuai kata sepakat, maka akan dilanjutkan ke tingkat Peradilan Hubungan Industrial.
Pada proses mediasi kedua yang digelar pada hari itu, Indry menjelaskan bahwa, pihak karyawan sempat mengangkat topik seputar penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan tidak memberikan kepastian tentang pengaktifan kembali BPJS mereka.
"Dari perusahaan belum berikan kita kepastian, kapan BPJS kita diaktifkan kembali. Katanya perusahaan masih mengumpulkan biaya. Mereka bilang, mereka akan bertanya lagi. Karena, mereka hanya penerima kuasa. Jadi yang mengambil keputusan itu dari pusat," tandasnya.
Indry berharap, pihak perusahaan bisa mempertegas status mereka sebagai karyawan Barata Department Store. Jika tidak ada kejelasan pihak karyawan menginginkan penyelesaian persoalan yang mereka alami sesuai aturan yang berlaku.
"Memang kita juga berharap, kita masih bekerja lagi. Tapi kalalu memang perusahaan sudah tidak mau pakai kita yah yang penting apapun keputusan yang mereka berikan harus sesuai dengan aturan," pungkasnya
Perwakilan PT Barataguna Indoganesha Kupang, Wihers R. Herewila mengatakan, proses mediasi sudah berjalan dua kali.
"Kemarim, itu bipartit. Kemarin kita menyampaikan kondisi perusahaan, yang lagi kolaps segala macam, dan kami mencoba menggali sumber yang ada, menyiapkan anggaran walaupun tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada," jelas Wihers
Dia menambahkan, pihak perusahaan berusaha, ketika para karyawan berhenti (bekerja) dari Barata, ada dana yang diperoleh untuk mencukupi kebutuhan mereka, termasuk dana yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait opsi yang diberikan perusahaan kepada para karyawan untuk mengundurkan diri atau diPHK, Wihers menegaskan bahwa, pihak perusahaan tidak mempersoalkan tentang diberhentikan atau mengundurkan diri. Tetapi mana yang terbaik
"Tetapi mana yang terbaik untuk teman-teman karyawan, untuk perusahaan yang kondisi saat ini. itu yang sebenarnya. Tinggal kita menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada," bebernya